1. STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal
1 ayat 13 – 15
(13) Kurikulum adalah seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan
sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan tertentu.
(14)
Kerangka dasar kurikulum adalah
rambu-rambu yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini untuk dijadikan
pedoman dalam penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya
pada setiap satuan pendidikan.
(15) Kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah
kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing
satuan pendidikan.
BAB
III STANDAR ISI
Bagian
Kesatu
Umum
Pasal 5
(1).
Standar isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai
kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
(2).
Standar isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kerangka dasar dan
struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan
kalender pendidikan/akademik.
Bagian
Kedua
Kerangka
Dasar dan Struktur Kurikulum
Pasal 6
(1)
Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a. Kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b. Kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
c. Kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. Kelompok
mata pelajaran estetika;
e. Kelompok
kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
(2) Kurikulum untuk jenis pendidikan keagamaan
formal terdiri atas kelompok mata pelajaran yang ditentukan berdasarkan tujuan
pendidikan keagamaan.
(3) Satuan pendidikan nonformal dalam bentuk
kursus dan lembaga pelatihan menggunakan kurikulum berbasis kompetensi yang
memuat pendidikan kecakapan hidup dan keterampilan.
(4)
Setiap kelompok mata pelajaran
dilaksanakan secara holistik sehingga pembelajaran masing-masing kelompok mata pelajaran
mempengaruhi pemahaman dan/atau penghayatan peserta didik.
(5)
Semua kelompok mata pelajaran sama
pentingnya dalam menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan pada
pendidikan dasar dan menengah.
(6)
Kurikulum dan silabus SD/MI/SDLB/Paket
A, atau bentuk lain yang sederajat menekankan pentingnya kemampuan dan kegemaran
membaca dan menulis, kecakapan berhitung, serta kemampuan berkomunikasi.
Pasal
7
(1)
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak
mulia pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/ Paket C,
SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan
agama, kewarganegaraan, kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika,
jasmani, olah raga, dan kesehatan.
(2)
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan
dan kepribadian pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/
Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan
dan/atau kegiatan agama, akhlak mulia, kewarganegaraan, bahasa, seni dan
budaya, dan pendidikan jasmani.
(3)
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan
dan teknologi pada SD/MI/ SDLB/Paket A, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan
melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam,
ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, dan muatan lokal yang relevan.
(4)
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan
dan teknologi pada SMP/MTs/SMPLB/Paket B, atau bentuk lain yang sederajat
dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu
pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, dan/atau teknologi
informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan.
(5)
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan
dan teknologi pada SMA/MA/SMALB/Paket C, atau bentuk lain yang sederajat
dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu
pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, teknologi informasi
dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan.
(6)
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan
dan teknologi pada SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan
melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam,
ilmu pengetahuan sosial, keterampilan, kejuruan, teknologi informasi dan komunikasi,
serta muatan lokal yang relevan.
(7)
Kelompok mata pelajaran estetika pada
SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/ MAK, atau
bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan
bahasa, seni dan budaya, keterampilan, dan muatan lokal yang relevan.
(8)
Kelompok mata pelajaran jasmani, olah
raga, dan kesehatan pada SD/MI/SDLB/ Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket
B,SMA/MA/SMALB/ Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan
melalui muatan dan/atau kegiatan pendidikan jasmani, olahraga, pendidikan kesehatan,
ilmu pengetahuan alam, dan muatan lokal yang relevan.
Pasal
8
(1)
Kedalaman muatan kurikulum pada setiap
satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi pada setiap tingkat dan/atau semester
sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
(2)
Kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar.
(3)
Ketentuan mengenai kedalaman muatan
kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh BSNP dan
ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 9
(1)
Kerangka dasar dan struktur kurikulum
pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan untuk
setiap program studi.
(2)
Kurikulum tingkat satuan pendidikan
tinggi wajib memuat mata kuliah pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan,
Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris.
(3)
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), kurikulum tingkat satuan pendidikan tinggi program Sarjana dan
Diploma wajib memuat mata kuliah yang bermuatan kepribadian, kebudayaan, serta
mata kuliah Statistika, dan/atau Matematika.
(4)
Kurikulum tingkat satuan pendidikan dan
kedalaman muatan kurikulum pendidikan tinggi diatur oleh perguruan tinggi masing-masing.
2.
BADAN
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
BAB II
KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM
A. Kerangka Dasar Kurikulum
1) Kelompok Mata Pelajaran
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat
(1) menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan
khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a. kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b. kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
c. kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. kelompok mata pelajaran estetika;
e. kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
Cakupan
setiap kelompok mata pelajaran disajikan pada Tabel 1.
Tabel 1. Cakupan Kelompok
Mata Pelajaran
No
|
Kelompok Mata Pelajaran
|
Cakupan
|
1.
|
Agama
dan Akhlak Mulia
|
Kelompok mata pelajaran
agama dan akhlak mulia dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak
mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai
perwujudan dari pendidikan agama.
|
2.
|
Kewarganegaraan
dan Kepribadian
|
Kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan
wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya
sebagai manusia.
Kesadaran dan wawasan
termasuk wawasan kebangsaan, jiwa dan patriotisme bela negara, penghargaan
terhadap hak-hak asasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan
hidup, kesetaraan gender, demokrasi, tanggung jawab sosial, ketaatan pada
hukum, ketaatan membayar pajak, dan sikap serta perilaku anti korupsi,
kolusi, dan nepotisme.
|
3.
|
Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi
|
Kelompok mata pelajaran
ilmu pengetahuan dan teknologi pada SD/MI/SDLB dimaksudkan untuk mengenal,
menyikapi, dan mengapresiasi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menanamkan
kebiasaan berpikir dan berperilaku ilmiah yang kritis, kreatif dan mandiri.
Kelompok mata pelajaran
ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMP/MTs/SMPLB dimaksudkan untuk
memperoleh kompetensi dasar ilmu pengetahuan dan teknologi serta membudayakan
berpikir ilmiah secara kritis, kreatif dan mandiri.
Kelompok mata pelajaran
ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMA/MA/SMALB dimaksudkan untuk memperoleh
kompetensi lanjut ilmu pengetahuan dan teknologi serta membudayakan berpikir
ilmiah secara kritis, kreatif dan mandiri.
Kelompok mata pelajaran
ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMK/MAK dimaksudkan untuk menerapkan ilmu
pengetahuan dan teknologi, membentuk kompetensi, kecakapan, dan kemandirian
kerja.
|
4.
|
Estetika
|
Kelompok mata pelajaran
estetika dimaksudkan untuk meningkatkan sensitivitas, kemampuan
mengekspresikan dan kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni. Kemampuan
mengapresiasi dan mengekspresikan keindahan serta harmoni mencakup apresiasi
dan ekspresi, baik dalam kehidupan individual sehingga mampu menikmati dan
mensyukuri hidup, maupun dalam kehidupan kemasyarakatan sehingga mampu
menciptakan kebersamaan yang harmonis.
|
5.
|
Jasmani,
Olahraga dan Kesehatan
|
Kelompok mata pelajaran
jasmani, olahraga dan kesehatan pada SD/MI/SDLB dimaksudkan untuk
meningkatkan potensi fisik serta menanamkan sportivitas dan kesadaran hidup
sehat.
Kelompok mata pelajaran
jasmani, olahraga dan kesehatan pada SMP/MTs/SMPLB dimaksudkan untuk
meningkatkan potensi fisik serta membudayakan sportivitas dan kesadaran hidup
sehat.
Kelompok mata pelajaran
jasmani, olahraga dan kesehatan pada SMA/MA/SMALB/SMK/MAK dimaksudkan untuk
meningkatkan potensi fisik
|
Komponen
|
Kelas dan Alokasi
Waktu
|
I
|
II
|
III
|
IV, V, dan VI
|
A. Mata Pelajaran
|
3
|
1.
Pendidikan Agama
|
2.
Pendidikan Kewarganegaraan
|
2
|
3. Bahasa
Indonesia
|
5
|
4.
Matematika
|
5
|
5. Ilmu
Pengetahuan Alam
|
4
|
6. Ilmu
Pengetahuan Sosial
|
3
|
7. Seni
Budaya dan Keterampilan
|
4
|
8.
Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
|
4
|
B. Muatan Lokal
|
2
|
C.
Program Khusus Bina Komunikasi, Persepsi Bunyi & Irama
|
2
|
D. Pengembangan Diri
|
2*)
|
Jumlah:
|
28
|
29
|
30
|
34
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Komponen
|
Kelas dan Alokasi
Waktu
|
VII
|
VIII
|
IX
|
A. Mata
Pelajaran
|
1.
Pendidikan Agama
|
2
|
2
|
2
|
2.
Pendidikan Kewarganegaraan
|
2
|
2
|
2
|
3. Bahasa
Indonesia
|
2
|
2
|
2
|
4. Bahasa
Inggris
|
2
|
2
|
2
|
5.
Matematika
|
3
|
3
|
3
|
6. Ilmu
Pengetahuan Sosial
|
2
|
2
|
2
|
7. Ilmu
Pengetahuan Alam
|
3
|
3
|
3
|
8. Seni
Budaya
|
2
|
2
|
2
|
9.
Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan.
|
2
|
2
|
2
|
10.
Keterampilan Vokasional /Teknologi Informasi dan Komunikasi *)
|
10
|
10
|
10
|
B. Muatan
Lokal
|
2
|
2
|
2
|
C.
Program Khusus Bina Komunikasi, Persepsi Bunyi & Irama
|
2
|
2
|
2
|
D.
Pengembangan Diri
|
2**)
|
2**)
|
2**)
|
Jumlah
|
34
|
34
|
34
|
|
|
|
|
|
|
Komponen
|
Kelas dan Alokasi
Waktu
|
X
|
XI
|
XII
|
A. Mata
Pelajaran
|
1.
Pendidikan Agama
|
2
|
2
|
2
|
2.
Pendidikan Kewarganegaraan
|
2
|
2
|
2
|
3. Bahasa
Indonesia
|
2
|
2
|
2
|
4. Bahasa
Inggris
|
2
|
2
|
2
|
5.
Matematika
|
2
|
2
|
2
|
6. Ilmu
Pengetahuan Sosial
|
2
|
2
|
2
|
7. Ilmu
Pengetahuan Alam
|
2
|
2
|
2
|
8. Seni
Budaya
|
2
|
2
|
2
|
9.
Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
|
2
|
2
|
2
|
10.
Keterampilan Vokasional /Teknologi Informasi dan Komunikasi *)
|
16
|
16
|
16
|
B. Muatan Lokal
|
2
|
2
|
2
|
C.
Program Khusus Bina Komunikasi, Persepsi Bunyi dan Irama
|
-
|
-
|
-
|
D.
Pengembangan Diri
|
2**)
|
2**)
|
2**)
|
Jumlah
|
36
|
36
|
36
|
|
|
|
|
|
|
No Kelompok Mata
Pelajaran Cakupan serta membudayakan sikap sportif,
disiplin, kerja sama, dan hidup sehat. Budaya hidup sehat termasuk kesadaran,
sikap, dan perilaku hidup sehat yang bersifat individual ataupun yang bersifat
kolektif kemasyarakatan seperti keterbebasan dari perilaku seksual bebas,
kecanduan narkoba, HIV/AIDS, demam berdarah, muntaber, dan penyakit lain yang
potensial untuk mewabah.
2) Prinsip Pengembangan Kurikulum
Kurikulum tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan
menengah dikembangkan oleh sekolah dan komite sekolah berpedoman pada standar
kompetensi lulusan dan standar isi serta panduan penyusunan kurikulum yang
dibuat oleh BSNP. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip berikut.
a. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan
peserta didik dan lingkungannya. Kurikulum
dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral
untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi
peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan
kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan.
b.
Beragam dan terpadu. Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman
karakteristik peserta didik, kondisi daerah, dan jenjang serta jenis
pendidikan, tanpa membedakan agama, suku, budaya dan adat istiadat, serta
status sosial ekonomi dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan
wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta
disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat
antarsubstansi.
c.
Tanggap terhadap perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni. Kurikulum dikembangkan
atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni berkembang
secara dinamis, dan oleh karena itu semangat dan isi kurikulum mendorong
peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni.
d.
Relevan dengan kebutuhan kehidupan.
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders)
untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di
dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena
itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan
sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan
keniscayaan.
e.
Menyeluruh dan berkesinambungan.
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian
keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara
berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.
f.
Belajar sepanjang hayat.
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan
peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan
keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal dan informal,
dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang
serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
g.
Seimbang antara kepentingan
nasional dan kepentingan daerah. Kurikulum dikembangkan
dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk
membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan
nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan
dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
3) Prinsip Pelaksanaan Kurikulum
Dalam pelaksanaan kurikulum di setiap
satuan pendidikan menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut.
a. Pelaksanaan
kurikulum didasarkan pada potensi, perkembangan dan kondisi peserta didik untuk
menguasai kompetensi yang berguna bagi dirinya. Dalam hal ini peserta didik
harus mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu, serta memperoleh
kesempatan untuk mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis dan menyenangkan.
b. Kurikulum
dilaksanakan dengan menegakkan kelima pilar belajar, yaitu: (a) belajar untuk
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b) belajar untuk memahami dan
menghayati, (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,
(d) belajar untuk hidup bersama dan
berguna bagi orang lain, dan (e) belajar untuk membangun dan menemukan jati
diri, melalui proses pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif, dan
menyenangkan.
c. Pelaksanaan kurikulum memungkinkan peserta
didik mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan, dan/atau
percepatan sesuai dengan potensi, tahap perkembangan, dan kondisi peserta didik
dengan tetap memperhatikan keterpaduan pengembangan pribadi peserta didik yang
berdimensi ke-Tuhanan, keindividuan, kesosialan, dan moral.
d. Kurikulum
dilaksanakan dalam suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang saling
menerima dan menghargai, akrab, terbuka, dan hangat, dengan prinsip tut wuri
handayani, ing madia mangun karsa, ing ngarsa sung tulada (di belakang memberikan
daya dan kekuatan, di tengah membangun semangat dan prakarsa, di depan
memberikan contoh dan teladan).
e. Kurikulum
dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber
belajar dan teknologi yang memadai, dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai
sumber belajar, dengan prinsip alam takambang jadi guru (semua yang
terjadi, tergelar dan berkembang di masyarakat dan lingkungan sekitar serta
lingkungan alam semesta dijadikan sumber belajar, contoh dan teladan).
f. Kurikulum
dilaksanakan dengan mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya serta
kekayaan daerah untuk keberhasilan pendidikan dengan muatan seluruh bahan
kajian secara optimal.
g. Kurikulum
yang mencakup seluruh komponen kompetensi mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan
diri diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan, dan kesinambungan yang
cocok dan memadai antarkelas dan jenis serta jenjang pendidikan.
Struktur
Kurikulum Pendidikan Khusus
Struktur
Kurikulum dikembangkan untuk peserta didik berkelainan fisik, emosional,
mental, intelektual dan/atau sosial berdasarkan standar kompetensi lulusan,
standar kompetensi kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi mata
pelajaran. Peserta didik berkelainan dapat dikelompokkan menjadi dua kategori,
(1) peserta didik berkelainan tanpa disertai dengan kemampuan intelektual di
bawah rata-rata, dan (2) peserta didik berkelainan disertai dengan kemampuan
intelektual di bawah rata-rata.
Kurikulum
Pendidikan Khusus terdiri atas delapan sampai dengan 10 mata pelajaran, muatan
lokal, program khusus, dan pengembangan diri.
Muatan
lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang
disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah,
yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada.
Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan.
Program
khusus berisi kegiatan yang bervariasi sesuai degan jenis ketunaannya, yaitu
program orientasi dan mobilitas untuk peserta didik tunanetra, bina komunikasi
persepsi bunyi dan irama untuk peserta didik tunarungu, bina diri untuk peserta
didik tunagrahita, bina gerak untuk peserta didik tunadaksa, dan bina pribadi
dan sosial untuk peserta didik tunalaras.
Pengembangan
diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan
diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan
dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, bakat, dan minat
setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri
difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan
yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.
Peserta
didik berkelainan tanpa disertai dengan kemampuan intelektual di bawah
rata-rata, dalam batas-batas tertentu masih dimungkinkan dapat mengikuti
kurikulum standar meskipun harus dengan penyesuaian-penyesuaian. Peserta didik
berkelainan yang disertai dengan kemampuan intelektual di bawah rata-rata,
diperlukan kurikulum yang sangat spesifik, sederhana dan bersifat tematik untuk
mendorong kemandirian dalam hidup sehari-hari.
Peserta didik
berkelainan tanpa disertai kemampuan intelektual di bawah rata-rata, yang
berkeinginan untuk melanjutkan sampai ke jenjang pendidikan tinggi, semaksimal
mungkin didorong untuk dapat mengikuti pendidikan secara inklusif pada
satuan pendidikan umum sejak Sekolah Dasar. Jika peserta didik mengikuti
pendidikan pada satuan pendidikan SDLB, setelah lulus, didorong untuk dapat
melanjutkan ke Sekolah Menengah Pertama umum. Bagi mereka yang tidak
memungkinkan dan/atau tidak berkeinginan untuk melanjutkan ke jenjang
pendidikan tinggi, setelah menyelesaikan pada jenjang SDLB dapat melanjutkan
pendidikan ke jenjang SMPLB, dan SMALB.
Untuk memberikan
kesempatan kepada peserta didik yang memerlukan
pindah jalur pendidikan antar satuan pendidikan yang setara sesuai dengan
ketentuan pasal. 12 ayat (1).e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, maka mekanisme pendidikan bagi peserta didik melalui jalur
formal dapat dilukiskan sebagai berikut :
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu, struktur
kurikulum satuan Pendidikan Khusus dikembangkan dengan memperhatikan hal-hal
sebagai berikut.
1. Kurikulum untuk peserta didik berkelainan tanpa disertai
dengan kemampuan intelektual di bawah rata-rata, menggunakan sebutan Kurikulum
SDLB A, B, D, E; SMPLB A , B, D, E; dan SMALB A, B, D, E (A = tunanetra, B =
tunarungu, D = tunadaksa ringan, E = tunalaras).
2. Kurikulum untuk peserta didik berkelainan yang disertai
dengan kemampuan intelektual di bawah rata-rata, menggunakan sebutan Kurikulum
SDLB C, C1, D1, G; SMPLB C, C1, D1, G, dan SMALB C, C1, D1, G. (C = tunagrahita
ringan, C1 = tunagrahita sedang, D1 = tunadaksa sedang, G = tunaganda).
3. Kurikulum satuan pendidikan SDLB A,B,D,E relatif sama
dengan kurikulum SD umum. Pada satuan pendidikan SMPLB A,B,D,E dan SMALB
A,B,D,E dirancang untuk peserta didik yang tidak memungkinkan dan/atau tidak
berkeinginan untuk melanjutkan pendidikan sampai ke jenjang pendidikan tinggi.
4. Proporsi
muatan isi kurikulum satuan pendidikan SMPLB A,B,D,E terdiri atas 60% - 70%
aspek akademik dan 40% - 30% berisi aspek keterampilan vokasional. Muatan isi
kurikulum satuan pendidikan SMALB A,B,D,E terdiri atas 40% – 50% aspek akademik
dan 60% - 50% aspek keterampilan vokasional.
5. Kurikulum
satuan pendidikan SDLB, SMPLB, SMALB C,C1,D1,G, dirancang sangat sederhana
sesuai dengan batas-batas kemampuan peserta didik dan sifatnya lebih
individual.
6. Pembelajaran
untuk satuan Pendidikan Khusus SDLB, SMPLB dan SMALB C,C1,D1,G menggunakan
pendekatan tematik.
7. Standar
Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) mata pelajaran umum SDLB, SMPLB,
SMALB A,B,D,E mengacu kepada SK dan KD sekolah umum yang disesuaikan dengan
kemampuan dan kebutuhan khusus peserta didik, dikembangkan oleh BSNP, sedangkan
SK dan KD untuk mata pelajaran Program Khusus, dan Keterampilan dikembangkan
oleh satuan Pendidikan Khusus dengan memperhatikan jenjang dan jenis satuan
pendidikan.
8. Pengembangan
SK dan KD untuk semua mata pelajaran pada SDLB, SMPLB dan SMALB C,C1,D1,G
diserahkan kepada satuan Pendidikan Khusus yang bersangkutan dengan
memperhatikan tingkat dan jenis satuan pendidikan.
9. Struktur
kurikulum pada satuan Pendidikan Khusus SDLB dan SMPLB mengacu pada Struktur
Kurikulum SD dan SMP dengan penambahan Program Khusus sesuai jenis kelainan,
dengan alokasi waktu 2 jam/minggu. Untuk jenjang SMALB, program khusus bersifat
kasuistik sesuai dengan kondisi dan kebutuhan peserta didik tertentu, dan tidak
dihitung sebagai beban belajar.
10. Program
Khusus sesuai jenis kelainan peserta didik meliputi sebagai berikut.
a.
Orientasi dan Mobilitas untuk peserta didik
Tunanetra
b.
Bina Komunikasi, Persepsi Bunyi dan Irama untuk
peserta didik Tunarungu
c.
Bina Diri untuk peserta didik Tunagrahita Ringan
dan Sedang
d.
Bina Gerak untuk peserta didik Tunadaksa Ringan
e.
Bina Pribadi dan Sosial untuk peserta didik
Tunalaras
f.
Bina Diri dan Bina Gerak untuk peserta didik
Tunadaksa Sedang, dan Tunaganda.
11. Jumlah
dan alokasi waktu jam pembelajaran diatur sebagai berikut.
a. Jumlah
jam pembelajaran SDLB A,B,D,E kelas I, II, III berkisar antara 28 – 30 jam
pembelajaran/minggu dan 34 jam pembelajaran/minggu untuk kelas IV, V, VI.
Kelebihan 2 jam pembelajaran dari SD umum karena ada tambahan mata pelajaran
program khusus
b. Jumlah
jam pembelajaran SMPLB A,B,D,E kelas VII, VIII, IX adalah 34 jam/minggu.
Kelebihan 2 jam pembelajaran dari SMP umum karena ada penambahan mata pelajaran
program khusus
c. Jumlah
jam pembelajaran SMALB A,B,D,E kelas X, XI, XII adalah 36 jam/minggu, sama
dengan jumlah jam pembelajaran SMA umum. Program khusus pada jenjang SMALB
bersifat fakultatif dan tidak termasuk beban pembelajaran
d.
Jumlah jam pembelajaran SDLB, SMPLB, SMALB
C,C1,D1,G sama dengan jumlah jam pembelajaran pada SDLB, SMPLB, SMALB A,B,D,E,
tetapi penyajiannya melalui pendekatan tematik
e.
Alokasi per jam pembelajaran untuk SDLB, SMPLB
dan SMALB A, B, D, E maupun C,C1,D1,G masing-masing 30’, 35’ dan 40’. Selisih 5
menit dar sekolah reguler disesuaikan dengan kondisi peserta didik berkelainan.
f.
Satuan pendidikan khusus SDLB dan SMPLB dapat
menambah maksimum 6 jam pembelajaran/minggu untuk keseluruhan jam pembelajaran,
dan 4 jam pembelajaran untuk tingkat SMALB sesuai kebutuhan peserta didik dan
satuan pendidikan yang bersangkutan.
12.
Muatan isi pada setiap mata pelajaran diatur
sebagai berikut .
a.
Muatan isi setiap mata pelajaran pada SDLB
A,B,D,E pada dasarnya sama dengan SD umum, tetapi karena kelainan dan kebutuhan
khususnya, maka diperlukan modifikasi dan/atau penyesuaian secara terbatas
b.
Muatan
isi mata pelajaran Program Khusus disusun tersendiri oleh satuan pendidikan
c.
Muatan isi mata pelajaran SMPLB A,B,D,E bidang
akademik mengalami modifikasi dan penyesuaian dari SMP umum sehingga menjadi
sekitar 60% – 70%. Sisanya sekitar 40% - 30% muatan isi kurikulum ditekankan
pada bidang keterampilan vokasional
d.
Muatan isi mata pelajaran keterampilan
vokasional meliputi tingkat dasar, tingkat terampil dan tingkat mahir. Jenis
keterampilan yang akan dikembangkan, diserahkan kepada satuan pendidikan sesuai
dengan minat, potensi, kemampuan dan kebutuhan peserta didik serta kondisi
satuan pendidikan.
e.
Muatan isi mata pelajaran untuk SMALB A,B,D,E
bidang akademik mengalami modifikasi dan penyesuaian dari SMA umum sehingga
menjadi sekitar 40% – 50% bidang akademik, dan sekitar 60% – 50% bidang
keterampilan vokasional
f.
Muatan kurikulum SDLB, SMPLB, SMALB C,C1,D1,G
lebih ditekankan pada kemampuan menolong diri sendiri dan keterampilan
sederhana yang memungkinkan untuk menunjang kemandirian peserta didik. Oleh
karena itu, proporsi muatan keterampilan vokasional lebih diutamakan
g.
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran
yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan
kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan
kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah.
Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru,
atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan
ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan
konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial,
belajar, dan pengembangan karir peserta didik. Pengembangan diri terutama
ditujukan untuk peningkatan kecakapan hidup dan kemandirian sesuai dengan
kebutuhan khusus peserta didik.
13.
Struktur Kurikulum SDLB, SMPLB, SMALB A,B,D,E
dan C, C1, D1, G disajikan pada tabel 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19,
20, 21, 22, 23 dan 24.
Tabel 11. Struktur
Kurikulum SDLB Tunarungu
Tabel 15. Struktur Kurikulum SMPLB Tunarungu
Tabel 19. Struktur Kurikulum SMALB Tunarungu